Dosen FH UAJY Dipecat Tak Hormat, Upah Proses Ditahan dan BPJS Dinonaktifkan

Persoalan ketenagakerjaan mencuat di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY). Seorang dosen tetap disebut diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan aturan disiplin internal yang dipersoalkan legalitasnya, sementara hak pekerja berupa upah proses disebut telah ditahan sejak Mei 2026.

Persoalan tersebut kini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan tersebut pada Senin, 7 September 2026.

Salah satu persoalan utama yang disorot ialah penggunaan aturan disiplin internal sebagai dasar pemberhentian. Aturan tersebut disebut belum pernah disahkan oleh negara sehingga dipersoalkan apakah dapat dijadikan dasar hukum untuk menentukan nasib hubungan kerja seorang pekerja.

Persoalan semakin pelik karena status pemberhentian dalam surat resmi disebut tidak selaras dengan alasan yang digunakan untuk menonaktifkan jaminan sosial. Surat PHK tersebut berjudul “Pemberhentian Tidak Atas Permintaan Sendiri”. Namun, BPJS pekerja justru dinonaktifkan dengan dalih pekerja “mengundurkan diri”.

LBH Yogyakarta menilai adanya ketidaksesuaian tersebut perlu diperiksa secara serius oleh instansi ketenagakerjaan. Selain itu, penahanan upah proses sejak Mei 2026 menjadi bagian penting dari pengaduan karena menyangkut hak ekonomi pekerja selama perselisihan berlangsung.

Pengaduan kepada Disnakertrans DIY kini membuka ruang pemeriksaan terhadap dasar pemberhentian, keabsahan aturan internal yang digunakan, pembayaran hak pekerja, serta status kepesertaan BPJS.

Kasus ini menempatkan UAJY pada sorotan mengenai sejauh mana aturan internal perusahaan atau institusi dapat digunakan untuk membatasi hak pekerja ketika dasar hukumnya sendiri dipersoalkan.

Related posts