Guru Honorer Dikejar Tenggat 2026, Nasib 172 Ribu Pengajar Masih Menggantung

banner 468x60

Batas waktu 31 Desember 2026 kini menjadi momok baru bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memang mengatur penugasan guru non-ASN hingga akhir 2026, tetapi pemerintah menegaskan batas tersebut bukan berarti seluruh guru non-ASN otomatis dilarang mengajar setelahnya.

Masalahnya, penjelasan administratif belum sepenuhnya menjawab kegelisahan di lapangan. Sebanyak 172.323 guru non-ASN berdasarkan data cut-off 2024 masih menunggu kepastian mengenai status mereka setelah 2026. Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) bahkan membawa persoalan itu ke DPR karena skema penyelesaian menuju PPPK paruh waktu maupun penuh waktu dinilai belum memberikan kepastian yang cukup.

Di tengah kecemasan tersebut, pemerintah menawarkan sisi lain berupa penguatan kesejahteraan. Pada 2026, insentif guru non-ASN dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan. Pemerintah juga mengalokasikan sekitar Rp1,8 triliun untuk 377.143 penerima.

Namun, tambahan insentif tidak otomatis menghapus persoalan status. Guru membutuhkan lebih dari sekadar bantuan bulanan: mereka membutuhkan kepastian bekerja, kepastian penghasilan, dan kepastian masa depan.

Ironinya, guru diminta menjaga masa depan pendidikan Indonesia, tetapi sebagian justru masih harus bertanya: setelah 31 Desember 2026, apakah negara benar-benar punya tempat bagi mereka?

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 comment