Rencana pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ungaran kini sedang menjadi sorotan publik. Proyek eksplorasi geothermal yang melibatkan Pemerintah dan PLN ini diproyeksikan menelan investasi fantastis sekitar Rp5,3 triliun hingga Rp5,7 triliun. Langkah ini dirancang untuk menghasilkan daya listrik sebesar 55 Megawatt (MW) guna memperkuat pasokan energi bersih di Jawa Tengah.
Meski menjanjikan tambahan energi hijau, proyek yang mencakup tiga zona lokasi di kawasan Gunung Ungaran ini memicu kekhawatiran besar di kalangan masyarakat. Proses pengeboran yang diperkirakan menembus kedalaman hingga 2.000 meter memunculkan pertanyaan kritis mengenai dampaknya terhadap ekosistem sekitar.
Pertaruhlan Sumber Air dan Warisan Budaya
Area yang disasar bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah ekosistem yang saling terhubung erat. Bentang alam Gunung Ungaran merupakan daerah resapan air vital, sumber mata air bagi warga lokal, kawasan hutan perlindungan, lahan pertanian produktif, serta jalur wisata alam. Selain itu, terdapat situs sejarah bernilai tinggi seperti Candi Gedong Songo.
Banyak pihak khawatir gangguan pada sistem hidrogeologi dapat memicu penurunan ketersediaan air bersih, risiko kekeringan pada lahan pertanian, hingga ancaman pada daya tarik wisata dan kelestarian situs budaya.
Tuntutan Transparansi Data Publik
Masyarakat dan pengamat lingkungan mendesak transparansi data sebelum tahap pengeboran dimulai. Sejauh ini, publik dinilai baru menerima informasi seputar target kapasitas listrik dan nilai investasi. Sementara itu, rincian kajian dampak air tanah, analisis risiko kawasan budaya, dokumen AMDAL, serta skenario mitigasi bencana belum dibuka secara eksplisit.
Dilema ini memicu perdebatan penting: apakah potensi pasokan listrik 55 MW sebanding dengan potensi risiko yang dipertaruhkan terhadap kepastian sumber air bagi generasi mendatang? Keterbukaan data dan dialog inklusif menjadi kunci utama agar pembangunan energi tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan hak hidup warga sekitar.













