Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri seluruh hakim konstitusi. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Selanjutnya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri sebagai bukti kelulusan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Dokumen berupa certificate of attendance juga dinilai sebagai bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga. Permohonan didaftarkan ke MK pada 10 September 2026 dan sidang perdana digelar pada 21 September 2026.
Dalam pemeriksaan perkara, MK mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu, pihak terkait, saksi, ahli, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena telah terpilih dan dilantik pada 20 Oktober 2024. Tindak lanjut mengenai persoalan dokumen pendidikan diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.













