Gunung Ungaran di Ujung Hukum: Bolehkah Geothermal Jalan Sebelum Izin Lingkungan Tuntas?

banner 468x60

Rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ungaran kini tidak lagi sekadar menjadi perdebatan soal energi terbarukan. Persoalannya bergeser menjadi pertanyaan hukum: sejauh mana proyek dapat berjalan ketika sejumlah persyaratan perizinan dan kajian lingkungan masih harus dipenuhi?

Kementerian ESDM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 telah memberikan dasar pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran kepada PT PLN. Namun, pemerintah sendiri menegaskan proyek tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan. Artinya, keputusan tersebut belum otomatis menjadi tiket untuk melakukan seluruh tahapan pembangunan.

Pemprov Jawa Tengah menyebut masih ada sejumlah tahapan yang wajib dilalui, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta persetujuan lingkungan melalui proses AMDAL. Pemerintah juga menyatakan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus memperoleh ruang dalam public hearing.

Di sinilah titik kritis hukumnya. Jika persetujuan lingkungan belum selesai, eksplorasi tidak boleh diperlakukan seolah-olah seluruh persoalan hukum telah tuntas. Negara justru berkewajiban memastikan risiko terhadap sumber air, ekosistem, permukiman, pertanian, dan kawasan budaya telah dikaji secara terbuka.

Penolakan warga pun tidak dapat sekadar dianggap sebagai hambatan pembangunan. Lebih dari 3.500 orang telah menandatangani petisi penolakan proyek tersebut.

Gunung Ungaran akhirnya menghadirkan ujian bagi pemerintah: apakah hukum lingkungan benar-benar menjadi pagar pembangunan, atau hanya menjadi prosedur administratif setelah keputusan politik dibuat? Energi hijau tetap harus tunduk pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan, keselamatan, dan hak masyarakat untuk didengar.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *