Langkah penanganan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau kini berfokus pada penegakan aturan hukum di wilayah perairan Selat Sunda. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah menetapkan status Level III (Siaga) dengan rekomendasi tegas yang melarang seluruh aktivitas masyarakat, wisatawan, maupun nelayan dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif gunung anak krakatau.
Secara yuridis, penetapan zona larangan ini memiliki landasan hukum yang mengikat sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Aparat kepolisian perairan bersama instansi terkait berhak mengambil tindakan hukum terhadap siapa saja yang dengan sengaja menerobos atau melanggar garis batas bahaya demi kepentingan pribadi, pembuatan konten, maupun wisata ilegal.
Pengawasan di lapangan terus ditingkatkan melalui patroli rutin perairan Selat Sunda. Sanksi tegas dapat diberlakukan bagi pemilik kapal atau penyedia jasa penyeberangan yang terbukti membawa penumpang mendekati area terbatas tanpa izin resmi dari pihak berwenang. Langkah represif ini diambil semata-mata untuk mencegah jatuhnya korban jiwa dan meminimalkan risiko kecelakaan laut akibat lontaran material pijar.
Hukum keselamatan publik harus diprioritaskan di atas kepentingan ekonomi atau hiburan belaka. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi instruksi resmi dari BPBD dan tidak tergiur melakukan pelanggaran hukum yang tidak hanya membahayakan diri sendiri, melainkan juga mengancam keselamatan para petugas penyelamat di lapangan.













