Narasi yang menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani akan menggantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai di media sosial. Isu tersebut muncul bersamaan dengan bergulirnya perkara yang berkaitan dengan persyaratan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hingga Senin (5/10/2026), belum ada keputusan resmi yang menyatakan Gibran diberhentikan dari jabatan wakil presiden ataupun Puan ditetapkan sebagai penggantinya.
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus secara terbuka membantah narasi tersebut. Ia menyebut informasi yang mengaitkan Puan dengan rencana menggantikan Gibran sebagai wakil presiden merupakan narasi yang tidak benar. Menurutnya, perkara yang sedang berjalan di MK merupakan persoalan hukum konstitusional dan tidak berkaitan dengan kepentingan Puan maupun PDIP.
Secara konstitusional, pergantian wakil presiden memang dimungkinkan apabila terjadi kekosongan jabatan. Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan wakil presiden, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.
Artinya, pergantian tidak dapat terjadi hanya berdasarkan isu media sosial atau klaim sepihak. Harus terdapat proses konstitusional yang jelas hingga jabatan tersebut benar-benar dinyatakan kosong.
Nama Puan memang pernah muncul dalam berbagai pembicaraan politik mengenai kemungkinan kandidat nasional pada masa mendatang. Namun, pembicaraan politik berbeda dengan keputusan resmi mengenai penggantian wakil presiden.
Dengan demikian, isu bahwa “Puan sudah atau akan menggantikan Gibran sebagai wakil presiden” belum memiliki dasar keputusan resmi. Publik perlu membedakan antara proses hukum, wacana politik, dan informasi yang beredar di media sosial agar tidak menjadikan klaim yang belum terverifikasi sebagai fakta.













